Polresta Sidoarjo Amankan Sembilan Tersangka Pengedar Sabu

    Polresta Sidoarjo Amankan Sembilan Tersangka Pengedar Sabu

    SIDOARJO - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Sembilan tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. 

    Sebagian besar dari mereka adalah residivis dalam kasus peredaran narkotika.

    Sembilan pelaku yang diamankan, antara lain AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP dan AA. 

    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, mengatakan para tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota dan Desa Kedungsolo, Porong serta di wilayah Pasuruan.

    "Saat digeledah, anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika, " ujar Kombes. Pol. Christian, Rabu (17/7).

    Narkotika tersebut jenis sabu seberat 276 gram, 187 pil jenis ineks dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda pada Sembilan tersangka.

    Dalam mengedarkan narkotika, diketahui para tersangka menggunakan sistem ranjau setelah mendapatkan perintah atau pesanan terkait lokasinya.

    "Kebanyakan di wilayah Sidoarjo, "jelas Kombes Pol. Christian.

    Sebagai kurir para pelaku mendapatkan keuntungan uang dan pemakaian sabu. 

    Menurut Kombes Pol. Christian, Satu orang sudah tiga sampai empat kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau.

    "Penangkapan tersangka kami peroleh dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya, " lanjut Kombes. Pol. Christian Tobing.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) tentang peredaran Narkoba.

    "Hukumanya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, " pungkas Kombes. Pol. Christian. (*)

    sidoarjo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Berikutnya

    Polresta Sidoarjo Gelar TFG dan TWG Pengamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
    Jumat Berkah, Polisi Berbagi Nasi Kotak untuk Warga di Sidoarjo
    Revisi UU Kejaksaan Dinilai Berpotensi Melemahkan Sistem Hukum, Para Pakar Minta Pengkajian Ulang 

    Ikuti Kami